KATINGAN. Wakil Bupati Katingan Surya mengingatkan semua pegawai negeri sipil (PNS) agar bersikap netral pada pada pemilu kada 2013. Menurutnya, PNS jangan terlibat politik prakis sebab dilarang Pasal 3 UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang juga dijabarkan dalam PP No 37 Tahun 2004.
Larangan PNS terlibat dalam kancah politik juga tertuang dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang dijabarkan melalui Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 PP No 6 Tahun 2005, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 270/4627/sj tertanggal 21 Desember 2009, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia agar menata semua jajaran PNS untuk menjaga sikap netralnya dalam pemilu kada.
Beberapa bulan lagi kita akan melaksanakan pemilu kada yaitu untuk memilih bupati dan Wakil Bupati Katingan periode 2013-2018. Suhu politik biasanya menjelang pemilu kada akan semakin memanas, saya berharap kita semua dapat menjaga situasi yang kondusif. Kepada seluruh PNS agar bersikap netral dan jangan ikut-ikutan berpolitik praktis,” pinta Surya, Jumat (6/7).
Atribut bermunculan
Berdasarkan pantauan Borneonews, meski belum ada penetapan calon yang akan bertarung pada pemilu kada, sejumlah tokoh sudah mulai memasang baliho terkait pencalonan mereka. Atribut itu terlihat di tepi Jalan Trans Kalimantan. Seperti baliho bergambar Ketua DPRD Katingan Wiwin Susanto, yang sudah terpampang di Bundaran Pendahara Pada baliho itu diselipkan tulisan yang berbunyi bakal calon bupati Katingan periode 2013-2018.
Selain di sekitar Bundaran Pendahara, Kasongan, baliho milik ketua DPRD itu juga terpampang di sejumlah ruas jalan, termasuk di Bundaran Segitiga Kasongan. Ketua KPU Katingan Sapta Tjita saat dimintai konfirmasi mengenai masalah ini mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan baliho bakal calon bupati tersebut. Menurutnya, siapapun boleh memasang baliho. “Ini sebagai bentuk sosialisasi. Lagian kami (KPU) secara resmi belum menetapkan calon yang bakal maju pada pemilu kada.
Sumber : Borneo News
Posting Komentar