Takut Terseret Hukum, Soal Rp 92 Miliar Dana Kehutanan yang Mengendap

Kamis, 12 Juli 20120 komentar

SAMPIT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tidak ingin gegabah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor kehutanan sebesar Rp 92 miliar yang mengendap selama beberapa tahun. Alasannya, dana tersebut tidak bisa digunakan sembarangan agar tidak melanggar aturan.

Bupati Kotim Supian Hadi mengaku tidak ingin ada pejabat yang terseret akibat salah menafsirkan petunjuk dan aturan dalam pencairan dana tersebut untuk kegiatan pembangunan. Saat ini, Pemkab masih menunggu petunjuk penggunaan dana itu dari Kementerian Kehutanan.

“Kita terus mempelajari dan minta petunjuk pusat sampai sekarang. Aturan memang ada, tapi kebiasaan yang terjadi adalah kesalahan di pemerintah (Pemkab), dimana kalau ada temuan akibat salah penafsiran pemerintah, itu yang tidak kita inginkan,” kata Supian kepada Radar Sampit, Senin (9/7).

Supian menegaskan, petunjuk tertulis secara resmi sangat diperlukan sebagai dasar Pemkab menggunakan dana tersebut untuk kegiatan pembangunan di sektor kehutanan. Hal itu penting untuk menghindari adanya temuan mengenai penggunaan dana tersebut. Langkah itu juga dilakukan agar tidak ada pejabat yang terseret hanya karena salah menafsirkan aturan dan petunjuk penggunaan dana.

Supian menambahkan, dana tersebut mengendap bukan hanya terjadi di bawah kepemimpinannya, namun sejak pemerintahan bupati sebelumnya, Wahyudi K Anwar, dan hal itu dinilai wajar. “Ini bukan hanya saat (kepemimpinan) Sahati (Supian Hadi – Taufiq Mukri), tapi sejak zaman (kepemimpinan bupati) sebelumnya sudah ada,” tegasnya.

Meski masih menunggu petunjuk penggunaan dana, Supian mengatakan, pihaknya sudah ada rencana untuk menggunakan dana itu guna mendukung pembangunan hutan kota di Kecamatan Ketapang, misalnya, membantu pembangunan jalan di lokasi itu atau pembangunan lainnya yang membutuhkan dana besar.
“Kalau itu bisa digunakan, kita sudah buat satu keputusan untuk (mendukung pembangunan) hutan kota. Dana itu akan kita gunakan untuk itu, apakah jalannya boleh pakai dana itu, atau yang lainnya,” katanya.
Seperti diketahui, APBD Kotim 2013 yang tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) nilainya mencapai Rp 924.051.977.100. Namun tidak semua dana tersebut bisa digunakan karena ada sekitar Rp 92 miliar lebih anggaran yang bertahun-tahun mengendap dan belum digunakan.

Ketua DPRD Kotim Jhon Krislie mengungkapkan, dana ini merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor kehutanan yang sudah mengendap sejak tahun 2003 lalu. Menurutnya, plafon APBD Kotim senilai Rp 924 miliar lebih itu hanya berupa angka saja, secara riil, ada dana besar yang hanya menumpang dan tidak berani digunakan yang jumlahnya sekitar Rp 92 miliar.
“Dana ini terus terang saja cukup membebani batang tubuh APBD 2013 mendatang. Dana ini terus disimpan dan tidak mau digunakan, karena juga tidak ada program strategis dari dinas penggunanya. Dana ini merupakan bagi hasil dari bidang kehutanan, yang setiap tahun tidak terpakai dan menambah sisa penggunaan anggaran saja,” ungkapnya.

Jhon sangat menyayangkan mengendapnya dana tersebut. Padalah, lanjutnya, dana tersebut bisa saja digunakan dalam bentuk program, misalnya penghijauan, pembuatan hutan kota dan kegiatan bermanfaat lainnya di bidang kehutanan.
Sumber : Radar Sampit

Share this article :

Get free daily email updates!

Follow us!

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 - PT. Pehu Media Pratama. (Pehu Online)
Jalan Attaqwa P.O.Box. 20.01.2013 Fax 4321-48890 Central Borneo